Sukses

Kuasa Hukum: Firli Bahuri Masih di Jakarta, Masih Olahraga Bulutangkis

Keberadaan Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat menjadi tanda tanya.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat menjadi tanda tanya. Dia bahkan sempat tidak terdeteksi oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tengah mengusut kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut saat ini kliennya masih ada di Jakarta.

"(Pak Firli) Masih di Jakarta," kata Ian, Selasa (25/6).

Menurut Ian kondisi kliennya masih sehat-sehat saja. Bahkan Firli sendiri masih rutin dengan kegiatan sehari-harinya.

"Masih olahraga bulutangkis, masih ikut pengajian sama ada rumah yatim piatu yang dia santuni dari dulu," ucap Ian.

2 dari 3 halaman

Usut Dugaan Pemerasan

Pada update terkahir penyidikan kasus Firli, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

3 dari 3 halaman

Pasal

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com